STOP
KEKERASAN PADA SISWA...!!!
Refleksi Kelemahan Pendidikan
*Oleh: Basilius Fransisko Hugu
Mahasiswa Pendidikan Kimia, FKIP
UNDANA - Kupang
Rasa galau, risau, miris dan
prihatin terus membalut nurani penulis beberapa bulan terakhir. Kegalauan, kerisauan,
rasa miris dan rasa prihatin tersebut, bukan datang secara tiba-tiba, bukan
pula sekedar berpura-pura. Perasaan yang datang ketika penulis membaca berita
di beberapa media baik itu media online maupun media cetak yang memberitakan
kekerasan guru terhadap para Siswa dan lebih mirisnya lagi adalah hasil riset
yang dilakukan LSM Plan International dan International Center for Research on
Women (ICRW) yang dirilis awal Maret 2015 menunjukkan fakta mencengangkan
terkait kekerasan anak di sekolah. Terdapat 84% anak di Indonesia mengalami
kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia
yakni 70%.
Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (UNICEF) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan. Padahal Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi anak dari tindak kekerasan. Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (UNICEF) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan. Padahal Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi anak dari tindak kekerasan. Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun penerapan perangkat hukum ini
masih terbentur beragam kendala seperti ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya
komitmen pemerintah daerah. Penerapan yang belum optimal ini membuat anak-anak
di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi. Bahkan tindak kekerasan yang dialami
anak di Indonesia tidak menurun, namun justru semakin mengerikan.
Contohnya kasus seorang siswa yang
dihukum menandukan kepala sebanyak 800 kali ke meja tulis di Kabupaten Timor
Tengah Utara, NTT. Atau kasus penganiayaan Dosi Abadi Sola (12) yang dilakukan
oleh guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Tenubot di Atambua, Kabupaten Belu Nusa
Tenggara Timur (NTT), dan masih banyak lagi yang terjadi di NTT.
Guru yang seharusnya menjadi garda
paling depan dalam melindungi seorang anak di sekolah justru melakukan hal yang
sebaliknya. Artinya, ini menunjukkan banyak masalah dengan pendidikan di bumi
Flobarorata ini karena di wilayah kita ini masih kuat tradisi kekerasan dalam
lembaga pendidikan sebab masih ada banyak guru yang berpandangan bahwa
kekerasan adalah cara tepat dalam mendisiplinkan anak, terutama mereka yang
bandel. Waoow, sebuah fenomena yang mengejutkan dan tentunya menorehkan
catatan hitam dalam perkembangan pendidikan di NTT. Fenomena ini, hemat penulis
merupakan bagian dari demoralisasi para guru. Lalu apa faktor penyebab dan
solusi dalam mengatasi perilaku guru tersebut?
Faktor Penyebab
Dalam konteks persoalan ini, hemat penulis, ada beberapa faktor penyebab diantaranya adalah Pertama, terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. Sebaliknya, mereka membenci dan tidak respek lagi padanya. Kekerasan dalam pendidikan terjadi karena kurangnya kasih sayang guru. Seharusnya guru memperlakukan murid sebagai subyek, yang memiliki individual differences (Eko Indarwanto,2004).
Dalam konteks persoalan ini, hemat penulis, ada beberapa faktor penyebab diantaranya adalah Pertama, terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. Sebaliknya, mereka membenci dan tidak respek lagi padanya. Kekerasan dalam pendidikan terjadi karena kurangnya kasih sayang guru. Seharusnya guru memperlakukan murid sebagai subyek, yang memiliki individual differences (Eko Indarwanto,2004).
Menurut
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Kedua, Juga, karena kurang
kompetensi kepala sekolah membimbing dan mengevaluasi pendidik di sekolahnya.
Sehingga Orangtua mesti ikut mengurangi mengatasi kekerasan di sekolah dalam
bentuk hukuman fisik, karena sekolah bukan gedung pengadilan. Komite Sekolah
mesti mengatasi dan meniadakan praktik kekerasan, yang bertentangan dengan
tujuan pendidikan di sekolah, agar tidak muncul kelak guru yang teroris, tidak
menghormati orang lain, pemarah, pembenci dan sebagainya. Kekerasan bisa
terjadi karena pendidik sudah tidak atau sangat kurang memiliki rasa
kasih sayang terhadap murid, atau dahulu ia sendiri diperlakukan dengan keras.
Selain
dua faktor utama diatas yang menyebabkan kekerasan terjadi di sekolah namun
penulis mencoba merincikan beberapa faktor lainnya sebagai berikut: Pertama, Persepsi guru yang parsial
dalam menilai siswa. Misalnya, ketika siswa melanggar, bukan sebatas menangani,
tapi mencari tahu apa yang melandasi tindakan itu. Kedua, Adanya hambatan psikologis, sehingga dalam mengelola masalah
guru lebih sensitive dan reaktif. Keempat, Adanya tekanan kerja guru: target yang harus dipenuhi oleh
guru, seperti kurukulum, materi, prestasi yang harus dicapai siswa, sementara
kendala yang dihadapi cukup besar sehingga guru cendrung emosional. Kelima, Tekanan ekonomi, pada gilirannya
bisa menjelma menjadi bentuk kepribadian yang tidak stabil, seperti berpikir
pendek, emosional, mudah goyah ketika merealisasikan rencana
- rencana yang sulit diwujudkan.
Kuriake mengatakan bahwa di
Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk
mengendalikan siswa (Phillip, 2007). Padahal cara ini bisa menyebabkan trauma
psikologis, atau siswa akan menyimpan dendam, makin kebal terhadap hukuman, dan
cenderung melampiaskan kemarahan dan agresi terhadap siswa lain yang dianggap
lemah. Lingkaran negatif ini jika terus berputar bisa melanggengkan budaya
kekerasan di masyarakat.
Solusi
Fenomena demoralisasi guru tampak semakin meluas. Bukankah kita mengharapkan agar generasi penerus kita merupakan generasi yang sehat secara fisik dan psikis? Oleh karena itu, kekerasan yang terjadi pada siswa di sekolah perlu ditangani karena mengakibatkan dampak negatif bagi siswa. Guna mengeliminasi demoralisasi guru, maka ada beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah, yaitu:
Fenomena demoralisasi guru tampak semakin meluas. Bukankah kita mengharapkan agar generasi penerus kita merupakan generasi yang sehat secara fisik dan psikis? Oleh karena itu, kekerasan yang terjadi pada siswa di sekolah perlu ditangani karena mengakibatkan dampak negatif bagi siswa. Guna mengeliminasi demoralisasi guru, maka ada beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah, yaitu:
Pertama,
dengan menerapkan pendidikan tanpa
kekerasan di sekolah. Pendidikan tanpa kekerasan adalah suatu pendidikan yang
ditujukan pada siswa dengan mengatakan “tidak” pada kekerasan dan menentang
segala bentuk kekerasan. Dalam menanamkan pendidikan tanpa kekerasan di
sekolah, guru dapat melakukannya dengan menjalin komunikasi yang efektif dengan
siswa, mengenali potensi-potensi siswa, menempatkan siswa sebagai subjek
pembelajaran, guru memberikan kebebasan pada siswa untuk berkreasi dan guru
menghargai siswa sesuai dengan talenta yang dimiliki siswa (Susilowati, 2007).
Kedua, Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan
pengetahuan, kesempatan, pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas
mereka. Dan Konseling, bukan hanya siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga
guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan,
penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik dengan
memahami nilai – nilai pendidikan karakter.
Ketiga,
Orang Tua perlu lebih berhati-hati
dan penuh pertimbangan dalam memilihkan sekolah untuk anak-anaknya agar tidak
mengalami kekerasan di sekolah. Menjalin komunikasi yang efektif dengan guru
dan sesama orang tua murid untuk memantau perkembangan anaknya. Orangtua
menerapkan pola asuh yang lebih menekankan pada dukungan daripada hukuman, agar
anak-anaknya mampu bertanggung jawab secara sosial Hindari tayangan televisi
yang tidak mendidik, bahkan mengandung unsur kekerasan. Kekerasan yang
ditampilkan dalam film cenderung dikorelasikan dengan heroisme, kehebatan,
kekuatan dan kekuasaan.
Keempat, Bagi siswa yang mengalami kekerasan
segera sharing pada orangtua atau guru ataupun orang yang dapat dipercaya
mengenai kekerasan yang dialaminya sehingga siswa tersebut segera mendapatkan
pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya. Oleh karena itu,
sangat penting bagi semua pihak, baik guru, orang tua dan siswa untuk memahami
bahwa kekerasan bukanlah solusi atau aksi yang tepat, namun semakin menambah
masalah. Harus ada revolusi mental di dunia pendidikan.
Pendidikan tanpa kekerasan harus dipenuhi kesabaran dan memaafkan dan di saat yang sama gigih dalam membantu. Ketika anak didik mengakui bahwa mereka sudah melakukan kesalahan, kita harus menunjukkan sifat pemaaf kepada mereka. Sasaran terakhir dari pendidikan tanpa kekerasan bukanlah kemenangan atas anak-anak didik kita tetapi menemukan sebuah kehidupan yang harmonis antara pendidik sebagai orang tua, bersama-sama dengan anak didik dalam damai dan keadilan.
Lickona menyatakan bahwa pengertian
pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang
sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang
inti. Olehnya nilai-nilai pendidikan karakter seperti yang diungkapkan pencetus
pendidikan karakter di Indonesia, Ratna Megawangi yaitu , Religius, Jujur,
Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin
Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi,
Bersahabat/komunikatif,Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli
social, Tanggung jawab, selayaknya dipahami oleh para guru dalam lingkungan
sekolah, keluarga dan masyarakat.
Pendidikan karakter akan berhasil
bila patronase (orang tua, guru, tokoh masyarakat/pejabat negara) dapat
menjalankan peran dengan baik. Sebaliknya bila patronase tidak dapat
menjalankan peran dengan baik, pendidikan karakter sulit berhasil. Lingkungan
keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan prasyarat untuk keberhasilan
pendidikan karakter. Selain itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT,
bersama OTMI menyusun sebuah program bernama “Mari Kita Bicara” yang didukung
oleh Program MAMPU (Program kerjasama Pemerintah Indonesia dan Australia)
dengan sasaran program pada siswa, guru dan orang tua, patut diapresiasi dan
didukung. Kiranya program ini segera mungkin diterapkan disemua sekolah di NTT
sebagai upaya meminimalisir demoralisasi para guru.
Dalam mengeliminasi demoralisasi
guru, solusi alternatif lain ialah guru bisa menjadi tokoh panutan atau teladan
dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam lingkungan sekolah, apabila ia
memahami dan mendalami secara baik nilai – nilai Pendidikan Karakter. (FM)

Komentar
Posting Komentar