Langsung ke konten utama


STOP KEKERASAN PADA SISWA...!!!
Refleksi Kelemahan Pendidikan


 

*Oleh: Basilius Fransisko Hugu
Mahasiswa Pendidikan Kimia, FKIP UNDANA - Kupang

Rasa galau, risau, miris dan prihatin terus membalut nurani penulis beberapa bulan terakhir. Kegalauan, kerisauan, rasa miris dan rasa prihatin tersebut, bukan datang secara tiba-tiba, bukan pula sekedar berpura-pura. Perasaan yang datang ketika penulis membaca berita di beberapa media baik itu media online maupun media cetak yang memberitakan kekerasan guru terhadap para Siswa dan lebih mirisnya lagi adalah hasil riset yang dilakukan LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) yang dirilis awal Maret 2015 menunjukkan fakta mencengangkan terkait kekerasan anak di sekolah. Terdapat 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70%.

Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (UNICEF) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan. Padahal Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi anak dari tindak kekerasan. Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun penerapan perangkat hukum ini masih terbentur beragam kendala seperti ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya komitmen pemerintah daerah. Penerapan yang belum optimal ini membuat anak-anak di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi. Bahkan tindak kekerasan yang dialami anak di Indonesia tidak menurun, namun justru semakin mengerikan.

Contohnya kasus seorang siswa yang dihukum menandukan kepala sebanyak 800 kali ke meja tulis di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Atau kasus penganiayaan Dosi Abadi Sola (12) yang dilakukan oleh guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Tenubot di Atambua, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT), dan masih banyak lagi yang terjadi di NTT.

Guru yang seharusnya menjadi garda paling depan dalam melindungi seorang anak di sekolah justru melakukan hal yang sebaliknya. Artinya, ini menunjukkan banyak masalah dengan pendidikan di bumi Flobarorata ini karena di wilayah kita ini masih kuat tradisi kekerasan dalam lembaga pendidikan sebab masih ada banyak guru yang berpandangan bahwa kekerasan adalah cara tepat dalam mendisiplinkan anak, terutama mereka yang bandel. Waoow, sebuah fenomena yang mengejutkan  dan tentunya menorehkan catatan hitam dalam perkembangan pendidikan di NTT. Fenomena ini, hemat penulis merupakan bagian dari demoralisasi para guru. Lalu apa faktor penyebab dan solusi dalam mengatasi perilaku guru tersebut?

Faktor Penyebab
Dalam konteks persoalan ini, hemat penulis, ada beberapa faktor  penyebab diantaranya adalah Pertama, terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. Sebaliknya, mereka membenci dan tidak respek lagi padanya. Kekerasan dalam pendidikan terjadi karena kurangnya kasih sayang guru. Seharusnya guru memperlakukan murid sebagai subyek, yang memiliki individual differences (Eko Indarwanto,2004).

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Kedua, Juga, karena kurang kompetensi kepala sekolah membimbing dan mengevaluasi pendidik di sekolahnya. Sehingga Orangtua mesti ikut mengurangi mengatasi kekerasan di sekolah dalam bentuk hukuman fisik, karena sekolah bukan gedung pengadilan. Komite Sekolah mesti mengatasi dan meniadakan praktik kekerasan, yang bertentangan dengan tujuan pendidikan di sekolah, agar tidak muncul kelak guru yang teroris, tidak menghormati orang lain, pemarah, pembenci dan sebagainya. Kekerasan bisa terjadi karena pendidik sudah tidak atau sangat kurang memiliki  rasa kasih sayang terhadap murid, atau dahulu ia sendiri diperlakukan dengan keras.

Selain dua faktor utama diatas yang menyebabkan kekerasan terjadi di sekolah namun penulis mencoba merincikan beberapa faktor lainnya sebagai berikut: Pertama, Persepsi guru yang parsial dalam menilai siswa. Misalnya, ketika siswa melanggar, bukan sebatas menangani, tapi mencari tahu apa yang melandasi tindakan itu. Kedua, Adanya hambatan psikologis, sehingga dalam mengelola masalah guru lebih sensitive dan   reaktif. Keempat, Adanya tekanan kerja guru: target yang harus dipenuhi oleh guru, seperti kurukulum, materi, prestasi yang harus dicapai siswa, sementara kendala yang dihadapi cukup besar sehingga guru cendrung emosional. Kelima, Tekanan ekonomi, pada gilirannya bisa menjelma menjadi bentuk kepribadian yang tidak stabil, seperti berpikir pendek, emosional, mudah goyah ketika merealisasikan rencana -    rencana yang sulit diwujudkan.

Kuriake mengatakan bahwa di Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan siswa (Phillip, 2007). Padahal cara ini bisa menyebabkan trauma psikologis, atau siswa akan menyimpan dendam, makin kebal terhadap hukuman, dan cenderung melampiaskan kemarahan dan agresi terhadap siswa lain yang dianggap lemah. Lingkaran negatif ini jika terus berputar bisa melanggengkan budaya kekerasan di masyarakat.

Solusi
Fenomena demoralisasi guru tampak semakin meluas. Bukankah kita mengharapkan agar generasi penerus kita merupakan generasi yang sehat secara fisik dan psikis? Oleh karena itu, kekerasan yang terjadi pada siswa di sekolah perlu ditangani karena mengakibatkan dampak negatif bagi siswa. Guna mengeliminasi demoralisasi guru, maka ada beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah, yaitu:
Pertama, dengan menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah. Pendidikan tanpa kekerasan adalah suatu pendidikan yang ditujukan pada siswa dengan mengatakan “tidak” pada kekerasan dan menentang segala bentuk kekerasan. Dalam menanamkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah, guru dapat melakukannya dengan menjalin komunikasi yang efektif dengan siswa, mengenali potensi-potensi siswa, menempatkan siswa sebagai subjek pembelajaran, guru memberikan kebebasan pada siswa untuk berkreasi dan guru menghargai siswa sesuai dengan talenta yang dimiliki siswa (Susilowati, 2007).

Kedua, Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan pengetahuan, kesempatan, pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas mereka. Dan Konseling, bukan hanya siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik dengan memahami nilai – nilai pendidikan karakter.

Ketiga, Orang Tua perlu lebih berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam memilihkan sekolah untuk anak-anaknya agar tidak mengalami kekerasan di sekolah. Menjalin komunikasi yang efektif dengan guru dan sesama orang tua murid untuk memantau perkembangan anaknya. Orangtua menerapkan pola asuh yang lebih menekankan pada dukungan daripada hukuman, agar anak-anaknya mampu bertanggung jawab secara sosial Hindari tayangan televisi yang tidak mendidik, bahkan mengandung unsur kekerasan. Kekerasan yang ditampilkan dalam film cenderung dikorelasikan dengan heroisme, kehebatan, kekuatan dan kekuasaan.

Keempat, Bagi siswa yang mengalami kekerasan segera sharing pada orangtua atau guru ataupun orang yang dapat dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya sehingga siswa tersebut segera mendapatkan pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak, baik guru, orang tua dan siswa untuk memahami bahwa kekerasan bukanlah solusi atau aksi yang tepat, namun semakin menambah masalah. Harus ada revolusi mental di dunia pendidikan.

Pendidikan tanpa kekerasan harus dipenuhi kesabaran dan memaafkan dan di saat yang sama gigih dalam membantu.  Ketika anak didik mengakui bahwa mereka sudah melakukan kesalahan, kita harus menunjukkan sifat pemaaf kepada mereka.  Sasaran terakhir dari pendidikan tanpa kekerasan bukanlah kemenangan atas anak-anak didik kita tetapi menemukan sebuah kehidupan yang harmonis antara pendidik sebagai orang tua, bersama-sama dengan anak didik dalam damai dan keadilan.

Lickona menyatakan bahwa pengertian pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti. Olehnya nilai-nilai pendidikan karakter seperti yang diungkapkan pencetus pendidikan karakter di Indonesia, Ratna Megawangi yaitu , Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat/komunikatif,Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli social, Tanggung jawab, selayaknya dipahami oleh para guru dalam lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.

Pendidikan karakter akan berhasil bila patronase (orang tua, guru, tokoh masyarakat/pejabat negara) dapat menjalankan peran dengan baik. Sebaliknya bila patronase tidak dapat menjalankan peran dengan baik, pendidikan karakter sulit berhasil. Lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan prasyarat untuk keberhasilan pendidikan karakter. Selain itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bersama OTMI menyusun sebuah program bernama “Mari Kita Bicara” yang didukung oleh Program MAMPU (Program kerjasama Pemerintah Indonesia dan Australia) dengan sasaran program pada siswa, guru dan orang tua, patut diapresiasi dan didukung. Kiranya program ini segera mungkin diterapkan disemua sekolah di NTT sebagai upaya meminimalisir demoralisasi para guru.

Dalam mengeliminasi demoralisasi guru, solusi alternatif lain ialah guru bisa menjadi tokoh panutan atau teladan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam lingkungan sekolah, apabila ia memahami dan mendalami secara baik nilai – nilai Pendidikan Karakter. (FM)

Komentar